Rabu, 02 Oktober 2013

PERGURUAN TINGGI SWASTA SERTA LARANGAN KOMERSIALISASI DALAM PERSPEKTIF UU NO 12 TAHUN 2012.



PERGURUAN TINGGI SWASTA SERTA LARANGAN KOMERSIALISASI DALAM PERSPEKTIF UU NO 12 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN TINGGI.

Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Yang kemudian bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menegakkan Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma. Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Adanya otonomi perguruan tinggi memberikan ruang kepada perguruan tinggi swasta untuk lebih mandiri mengelola dan mengembangkan perguruan tinggi tersebut dengan dibuatnya statuta sebagai acuan untuk mengelola perguruan tinggi.

Untuk menghindari adanya upaya komersialisasi yang dilakukan oleh masyarakat yang menyelenggarakan perguruan tinggi tersebut maka pemerinta mengelurkan UU NO 12 TAHUN 2012 TENTANG  PERGURUAN TINGGI. Sebagaimana yang di jelaskan dalam Pasal 63 Bahwa Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.

Yang menarik disini bahwa sebuah kewajiban bagi pergurun tinggi untuk menyelenggarkn pendidikan tinggi secara transparansi dan akuntabel, sebagaimana yang dijelaskan dalam (Pasal 78) bahwa Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas:

a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.

Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dilakukan melalui system pelaporan tahunan. Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi
dipublikasikan kepada Masyarakat. Artinya bahwa sebuah kewajiban adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi oleh penyelenggaran pendidikan tinggi swasta kepada seluruh masyarakat dan mahasiswa sehingga tidak ada indikasi – indikasi komersialisasi oleh mahasiswa dan masyarakat terhadap berdirinya suatu perguruan tinggi.

Kepada mahasiswa yang menjadi bagian dari perguruan tinggi tentu, sebuah kewajibanh untuk mengontrol pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi ketika kemudian perguruan tinggi tersebut di nilai tidak akuntabel transparan, sebab selama ini mahasiswa hanya bisa mengurus bagian eksternal pergu8ruan tinggi, mencari – cari kesalahan pemerintah, sementara di internal perguruan tinggi tidak dilakukan upaya – upaya pengontrolan yang jelas.

Kepada para mahasiswa yang merasa bagian dari katalisator perubahan mari kita sama – sama tempatkan diri kita untuk mengontrol segala upaya yang memaksa kita untuk tunduk dan patuh padahal ketundukan itu membuat kita diperas, darah kita dihisap perlahan- lahan karna tidak ada yang bisa merupah tirani itu kecuali kita sebagai mahasiswa yang menjuadi katalisator perubahan.

KAMPUS TEMPAT KITA MENCARI ILMU BUKAN TEMPAT KITA TUNDUK DENGAN SEGALA TIRANINYA.