PERGURUAN
TINGGI SWASTA SERTA LARANGAN KOMERSIALISASI DALAM PERSPEKTIF UU NO 12 TAHUN
2012 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN TINGGI.
Perguruan Tinggi
Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Yang kemudian bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menegakkan Tridharma Perguruan Tinggi yang
selanjutnya disebut Tridharma. Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi
untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Penelitian adalah
kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis
untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan
pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang
memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembelajaran adalah proses
interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
Adanya otonomi
perguruan tinggi memberikan ruang kepada perguruan tinggi swasta untuk lebih
mandiri mengelola dan mengembangkan perguruan tinggi tersebut dengan dibuatnya
statuta sebagai acuan untuk mengelola perguruan tinggi.
Untuk menghindari
adanya upaya komersialisasi yang dilakukan oleh masyarakat yang
menyelenggarakan perguruan tinggi tersebut maka pemerinta mengelurkan UU NO 12
TAHUN 2012 TENTANG PERGURUAN TINGGI.
Sebagaimana yang di jelaskan dalam Pasal 63 Bahwa Otonomi pengelolaan Perguruan
Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan
mutu; dan
e. efektivitas
dan efisiensi.
Yang menarik
disini bahwa sebuah kewajiban bagi pergurun tinggi untuk menyelenggarkn
pendidikan tinggi secara transparansi dan akuntabel, sebagaimana yang
dijelaskan dalam (Pasal 78) bahwa Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan
bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas:
a. akuntabilitas
akademik; dan
b. akuntabilitas
nonakademik.
Akuntabilitas
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya wajib diwujudkan
dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akuntabilitas Perguruan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dilakukan melalui system
pelaporan tahunan. Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi
dipublikasikan
kepada Masyarakat. Artinya bahwa sebuah kewajiban adanya prinsip akuntabilitas
dan transparansi oleh penyelenggaran pendidikan tinggi swasta kepada seluruh
masyarakat dan mahasiswa sehingga tidak ada indikasi – indikasi komersialisasi
oleh mahasiswa dan masyarakat terhadap berdirinya suatu perguruan tinggi.
Kepada mahasiswa
yang menjadi bagian dari perguruan tinggi tentu, sebuah kewajibanh untuk
mengontrol pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi ketika kemudian perguruan
tinggi tersebut di nilai tidak akuntabel transparan, sebab selama ini mahasiswa
hanya bisa mengurus bagian eksternal pergu8ruan tinggi, mencari – cari kesalahan
pemerintah, sementara di internal perguruan tinggi tidak dilakukan upaya –
upaya pengontrolan yang jelas.
Kepada para
mahasiswa yang merasa bagian dari katalisator perubahan mari kita sama – sama tempatkan
diri kita untuk mengontrol segala upaya yang memaksa kita untuk tunduk dan
patuh padahal ketundukan itu membuat kita diperas, darah kita dihisap perlahan-
lahan karna tidak ada yang bisa merupah tirani itu kecuali kita sebagai
mahasiswa yang menjuadi katalisator perubahan.
KAMPUS TEMPAT
KITA MENCARI ILMU BUKAN TEMPAT KITA TUNDUK DENGAN SEGALA TIRANINYA.