Jumat, 05 Juli 2013

MAKALAH SOSIOLOGI PEDESAAN ( KELEMBAGAAN PEDESAAN)


KELEMBAGAAN PEDESAAN

BAB I : PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah.

Dalam kehidupan masyarakat, terdapat dua konsep yang sangat urgen yang digunakan untuk melihat dan memahami masyarakat. Kultur dan struktur, dua konsep abstrak yang memiliki pengaruh dominan dalam kehidupan masyarakat. Teringat August Comte dengan Fisika Sosialnya, memandang terdapat unsur statis dan dinamis dalam masyarakat, yaitu struktur sosial yang bersifat statis, dan kebudayaan atau kultur yang dinamis.
Proses internalisasi di desa maupun di masyarakat secara umum yang menjadi alasan mengapa struktur dan kultur sangat berpengaruh dalam kehidupan di level mikro (individu) hingga level makro yang lebih luas (masyarakat), hal ini Disebabkan karena kebutuhan individu dan masyarakat yang dinamis, memunculkan suatu konsep baru yang lebih konkrit daripada struktur sosial dan kultur masyarakat, yaitu lembaga pedesaan, lembaga ini kemudian hadir sebagai pengatur yang akan kemudian mempermudah masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhanya, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan perekonomianya.
Dalam lembaga sosial terdapat status, peran, prosedur tingkah laku, norma, nilai, aturan, bahkan sampai pada sistem organisasi. Dalam kaitannya dengan struktur sosial dan kultur, maka status menjadi sebuah refleksi dari struktur sosial dan peran menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam masyarakat.

B.     Batasan Masalah.

1)             Devinisi lembaga pedesaan.
2)             Organisasi sosial sosial pedesaan dari aspek kultural dan aspek struktural.
3)             Inovasi kelembagaan desa.
4)             Otonomi desa.

C.    Tujuan Pembuatan Makalah.

1)             Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah sosiologi pedesaan, yang akan kemudian di presentasikan saat proses belajar mengajar mata kuliah sosiologi pedesaan.
2)             Menjelaskan kepada mahasiswa tentang kelembagaan sosial pedesaan serta hal-hal lainya yang berkaitan dengan kelembagaan sosial pedesaan seperti organisasi sosial pedesaan dll.

BAB II : PEMBAHASAN.

A.    Devinisi Lembaga Sosial Pedesaan.

Lembaga merupakan suatu sistem atau kompleks nilai dan norma yang berpusat pada pada tujuan tertentu. Pada umumnya lembaga- lembaga dibuat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut memiliki sifat yang dinamis yakni bahwa lembaga- lembaga tersebut akan mengalami perubahan sejalan dengan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Lembaga sosial setidaknya terdiri atas tiga aspek :
a)             Sistem tata kelola.
b)             Hubungan yang berpusat pada aktivitas.
c)             Himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial adalah sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam kebutuhan masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, lembaga sosial adalah himpunan daripada norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Dari dua definisi di atas, dapat di ambil secara umum bahwa pengertian lembaga sosial adalah sistem nilai dan norma yang menjadi tata kelakuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika kebutuhan menjadi suatu tujuan bersama, maka lembaga sosial akan cenderung ke arah asosiasi. Asosiasi merupakan bentuk konkrit dimana lembaga sosial diterapkan.


B.     Organisasi Sosial Pedesaan.

Lembaga sosial pedesaan pada dasarnya adalah terdiri dari kumpulan norma-norma dan nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat dicapai.
Dalam kaitannya dengan strukturtural dan kultural organisasi sosial yang terbentuk di pedasaan, maka status menjadi sebuah refleksi dari struktur sosial dan peran menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam masyarakat, oleh karena demikian lembaga sosial sengaja dibentuk dengan pada aspek strulturalnya tetapi peranan dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan merupakan perwujudan dari aspek kulturalnya dimana di kedepankanya aspek gotong royong dan kebersamaan dalam struktural organisasi tersebut.
misalnya ; Kultur yang sangat kental yang di perlihatkan oleh organisasi sosial pedesaan seperti kelompok tani yang sengaja di bentuk sebagai sebuah struktur untuk memepermudah kegiatan pertanian masyarakat pedesaan. Aspek yang sangat kental yang biasa kita lihat bagaimana kemudian adanya suatu kerja sama dalam bidang irigasi. disini masyarakat desa sangat menegedepankan budaya kebersamaan dan bergotong royong agar kemudian pola irigasi pertanian bisa teratur, dan lancar.

1)      Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

Dari aspek strukturalnya LKMD sengaja di bentuk oleh pemerintah desa untuk mempermudah dan membantu pemerintah desa dalam menjalankan sistem pemerintahanya, tetapi dalam aspek kulturalnya LKMD di bentuk sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa, bottom up tepatnya,
Selain berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, LKMD juga memiliki fungsi, antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di desa, wadah perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan masyarakat desa.

2)      Badan Perwakilan Desa (BPD)

BPD ada setelah UU No. 22 tahun 1999 disahkan. Dan fungsinya selain untuk legislatif menggantikan LMD juga untuk mengartikulasikan kepentingan-kepentingan masyarakat. Keanggotaan BPD berdasar pada pemilihan warga desa, dan lembaga ini berdiri independen untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan BPD sebenarnya untuk mencapai masyarakat desa yang demokratis.

3)      Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK adalah salah satu lembaga baru yang muncul pada tahun 1984 di bawah LKMD yang berperan meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dalam kehiduupan masyarakat. PKK sendiri berarti gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, menhimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan keluarga, ada 10 program pokok PKK, yaitu, penghayatan dan pengamalan Pancasila,  gotong royong, sandang, pangan, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan ketrampilan, kesehatan, mengembangkan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup; dan perencanaan sehat.

4)      Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)

UDKP adalah upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pedesaan dengan pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai pada evaluasi pembangunan desa.


5)      Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD)

BUUD pada awalnya adalah kumpulan dari beberapa koperasi pertanian yang terdapat pada suatu desa. Setelah terjadi perkembangan yang menyebabkan mobilitas karena majunya teknologi transportasi dan komunikasi, pedesaan menjadi semakin transparan dan fungsi dalam sector agraris sebagai pusat kegiatan ekonomi menjadi kurang efektif karena batas-batas semakin abstrak. Maka dikembangkan UDKP dalam lingkup kecamatan, dan KUD menggantikan fungsi BUUD.

6)      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Keberadaan LSM berperan dalam membentuk semangat pembangunan yang tidak tergantung pada pemerintah. LSM muncul pada tahun 1970-an ketika pembangunan di Indonesia sangat teknokratis dengan birokrasi yang dominan, pembangunan menerapkan konsep top-down, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
LSM di pedesaan dalam bidang pertanian muncul sebagai reaksi dari Revolusi Hijau pada saat itu. Revolusi Hijau (modernisasi pertanian) memang sangat berperan dalam meningkatkan hasil produksi pertanian di pedesaan. Namun, di sisi lain Revolusi Hijau adalah kesenjangan ekonomi yang terjadi di pedesaan. Hasil produksi pertanian yang melimpah dipandang hanya dinikmati sebagian kecil petani kaya (pemilik modal pertanian), petani kecil menjadi semakin besar jumlahnya yang seolah-olah memang distrukturkan dalam situasi kemiskinan.

C.    Inovasi Kelembagaan Desa.

Inovasi berasal dari kata latin, “innovation” yang berarti pembaruan dan perubahan. Inovasi adalah gagasan, perbuatan, atau sesuatu yang baru dalam konteks sosial tertentu untuk menjawab masalah yang dihadapi. Kata kerjanya “innova” yang artinya memperbarui dan mengubah. Innovasi merupakan suatu perubahan yang baru menuju ke arah perbaikan, yang lain atau berbeda dari yang sudah ada sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja dan berencana atau tidak secara kebetulan.
Tujuan utama Inovasi adalah meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang, dan sarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi. Masyarakat yang sedang membangun berkepentingan dengan inovasi, yakni penemuan-penemuan baru baik itu berupa gagasan (ide-ide), tindakan (metodologi) atau perlatan baru (teknologi). Inovasi merupakan salah satu faktor pelancar terjadinya perubahan sosial, yang merupakan inti dari pembangunan masyarakat.
Inovasi kelembagaan desa ini di lakukan setelah terjadi sebuah revormasi besar pada 3-4 dekade terakhir di indonesia yang berdampak pada kemerosotan ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat desa, maka kemudian sejalan dengan hadirnya otonomi desa, maka di lakukanlah inovasi kelembagaan di desa.
Kelembagaan ataupun Struktur pemerintahan desa saat ini terjadi perubahan setelah tahun 1999, dulu pemerintahan desa masih di bawah ordinasi kecamatan, namun sekarang pemerintahan desa lebih otonom untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Struktur pemerintahan desa dimulai dari Kepala Desa, dan di bawahnya adalah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) untuk menampung aspirasi masyarakat. Selain LMD, kepala desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Pamong Desa untuk menjalankan pemerintahan desa.
Agar partisipasi masyarakat desa dapat tertampung, maka dibentuklah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD. Lembaga ini dibentuk  sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa (bottom up ). Selain itu, agar aspirasi dari bawah bertemu dengan pusat, maka dibentuk Lembaga Sosial Desa atau LSD yang berfungsi sebagai penyalur kebijakan atau aturan-aturan dari pemerintah desa ke masyarakat, top down dalam konsep pembangunan. Selain berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, LKMD juga memiliki fungsi, antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di desa, wadah perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan masyarakat desa.
Di bidang sosial dan pertanian Coba perhatikan jika kepada masyarakat desa diperkenalkan bibit padi unggul yang disertai dengan panca usaha tani, segera akan terlihat perubahan-perubahan di sana. Produksi petani akan meningkat, dan meningkat pula konsumsinya. Aspirasinya terhadap hiburan akan meningkat dan mungkin perubahan akan gaya hidup meningkat pula dan sebagainya.
Begitu pula  jika diperkenalkan ide-ide keluarga berencana kepada suatu masyarakat, akan terjadi perubahan-perubahan dalam sistem kehidupan bermasyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan. Bagi yang menerima barangkali akan lebih sejahtera kehidupannya sedangkan yang menolak tidak ikut keluarga berencana, barangkali akan mengalami kerepotan-kerepotan di sana-sini.

D.    Otonomi Desa.

Penyusunan Undang-undang No. 32/2004 tentang pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memberikan konsekuensi logis pada berbagai hal, antara lain pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD, Kepala Daerah, Pertanggung-jawaban Kepala Daerah, Kepegawaian, Keuangan Daerah, Pemerintahan Desa serta Pembinaan dan Pengawasan.
Pemerintahan Desa merupakan salah satu aspek yang juga mendapatkan perhatian sekaligus mengalami perubahan dalam UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004. Penyelenggaraan Pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraaan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab pada Badan Perwakilan desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.  Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dituntut dan menuntut di pengadilan. Oleh karena itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk badan Perwakilan Desa atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan. Adapun fungsinya adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga ini dimaksudkan untuk  menjadi mitra pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan sumber pembiayaan Desa berasal dari pendapatan Desa, bantuan Pemerintah dan pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
Pada dasarnya pengaturan tentang Desa bertujuan unntuk menjadikan Desa lebih mandiri, tanpa harus selalu bergantung pada pemerintahan di atasnya. Dengan demikian, diharapkan Desa mampu memenuhi kebutuhan sesuai  dengan yang diinginkan, tuntutannya lebih terakomodir dan kesejahteraan masyarakat desa terwujud. 




BAB III : PENUTUP

A.    Kesimpulan.

Lembaga sosial pedesaan pada dasarnya adalah terdiri dari kumpulan norma-norma dan nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat dicapai. Dalam kaitannya dengan strukturtural dan kultural organisasi sosial yang terbentuk di pedasaan, maka status menjadi sebuah refleksi dari struktur sosial dan peran menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam masyarakat, oleh karena demikian lembaga sosial sengaja dibentuk dengan pada aspek strulturalnya tetapi peranan dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan merupakan perwujudan dari aspek kulturalnya dimana di kedepankanya aspek gotong royong dan kebersamaan dalam struktural organisasi tersebut.
Untuk menciptakan sebuah kemajuan di pedesaan akibat krisis perekonomian dan cara-cara lama yang di lakukan oleh masyarakat, maka di lakukanlah inovasi kelembagaan sosial, dimana di mulai dari struktur keorganisasian desa serta lembaga-lembaga pertanian dan perekonomian lainya., hal ini juga kemudian berlaku seiring dengan di berlakukanya UU tentang otonomi daerah yang salah satunya mencakup otonomi desa, sehingga bagaimana kemudian, desa tercipta sebagai desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

B.     Kritikan Dan Saran.

Beberapa hal yang coba di angkat dalam makalah ini menerangkan tentang lembaga sosial pedesaan, bagaimana kemudian fungsi dan budaya-budaya berorganisasi masyarakat desa dan semoga makalah ini sedikit banyak dapat bermanfaat untuk kebutuhan keilmuan para pembaca. Mengingat makalah ini masih sangat sederhana bagi kami selaku penyusun maka kemudian tambahan-tambahan refensi dari para pembaca sangat kami harapkan serta kritikan yang bertujuan menambah kwalitas makalah ini jadi lebih baik lagi sangat kami harapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan kritik dan saran anda.