KELEMBAGAAN PEDESAAN
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Dalam
kehidupan masyarakat, terdapat dua konsep yang sangat urgen yang digunakan
untuk melihat dan memahami masyarakat. Kultur dan struktur, dua konsep abstrak
yang memiliki pengaruh dominan dalam kehidupan masyarakat. Teringat August
Comte dengan Fisika Sosialnya, memandang terdapat unsur statis dan dinamis
dalam masyarakat, yaitu struktur sosial yang bersifat statis, dan kebudayaan
atau kultur yang dinamis.
Proses
internalisasi di desa maupun di masyarakat secara umum yang menjadi alasan
mengapa struktur dan kultur sangat berpengaruh dalam kehidupan di level mikro
(individu) hingga level makro yang lebih luas (masyarakat), hal ini Disebabkan
karena kebutuhan individu dan masyarakat yang dinamis, memunculkan suatu konsep
baru yang lebih konkrit daripada struktur sosial dan kultur masyarakat, yaitu
lembaga pedesaan, lembaga ini kemudian hadir sebagai pengatur yang akan
kemudian mempermudah masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhanya,
terutama yang berkaitan dengan kebutuhan perekonomianya.
Dalam lembaga
sosial terdapat status, peran, prosedur tingkah laku, norma, nilai, aturan,
bahkan sampai pada sistem organisasi. Dalam kaitannya dengan struktur sosial
dan kultur, maka status menjadi sebuah refleksi dari struktur sosial dan peran
menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam masyarakat.
B. Batasan Masalah.
1)
Devinisi lembaga
pedesaan.
2)
Organisasi
sosial sosial pedesaan dari aspek kultural dan aspek struktural.
3)
Inovasi
kelembagaan desa.
C. Tujuan Pembuatan Makalah.
1)
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah sosiologi pedesaan, yang akan
kemudian di presentasikan saat proses belajar mengajar mata kuliah sosiologi
pedesaan.
2)
Menjelaskan
kepada mahasiswa tentang kelembagaan sosial pedesaan serta hal-hal lainya yang
berkaitan dengan kelembagaan sosial pedesaan seperti organisasi sosial pedesaan
dll.
BAB II : PEMBAHASAN.
A. Devinisi Lembaga Sosial Pedesaan.
Lembaga
merupakan suatu sistem atau kompleks nilai dan norma yang berpusat pada pada
tujuan tertentu. Pada umumnya lembaga- lembaga dibuat bertujuan untuk mencukupi
kebutuhan masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut memiliki sifat yang dinamis
yakni bahwa lembaga- lembaga tersebut akan mengalami perubahan sejalan dengan
dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Lembaga sosial setidaknya terdiri
atas tiga aspek :
a)
Sistem tata
kelola.
b)
Hubungan
yang berpusat pada aktivitas.
c)
Himpunan
norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok
dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial adalah
sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas untuk memenuhi
kebutuhan khusus dalam kebutuhan masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, lembaga sosial
adalah himpunan daripada norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada
suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Dari dua
definisi di atas, dapat di ambil secara umum bahwa pengertian lembaga sosial
adalah sistem nilai dan norma yang menjadi tata kelakuan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Ketika kebutuhan menjadi suatu tujuan bersama, maka
lembaga sosial akan cenderung ke arah asosiasi. Asosiasi merupakan bentuk
konkrit dimana lembaga sosial diterapkan.
B. Organisasi Sosial Pedesaan.
Lembaga
sosial pedesaan pada dasarnya adalah terdiri dari kumpulan norma-norma dan
nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sehingga kebutuhan
masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat dicapai.
Dalam
kaitannya dengan strukturtural dan kultural organisasi sosial yang terbentuk di
pedasaan, maka status menjadi sebuah refleksi dari struktur sosial dan peran
menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam masyarakat, oleh karena
demikian lembaga sosial sengaja dibentuk dengan pada aspek strulturalnya tetapi
peranan dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan merupakan perwujudan dari
aspek kulturalnya dimana di kedepankanya aspek gotong royong dan kebersamaan
dalam struktural organisasi tersebut.
misalnya ;
Kultur yang sangat kental yang di perlihatkan oleh organisasi sosial pedesaan
seperti kelompok tani yang sengaja di bentuk sebagai sebuah struktur untuk
memepermudah kegiatan pertanian masyarakat pedesaan. Aspek yang sangat kental
yang biasa kita lihat bagaimana kemudian adanya suatu kerja sama dalam bidang
irigasi. disini masyarakat desa sangat menegedepankan budaya kebersamaan dan
bergotong royong agar kemudian pola irigasi pertanian bisa teratur, dan lancar.
1) Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
Dari aspek
strukturalnya LKMD sengaja di bentuk oleh pemerintah desa untuk mempermudah dan
membantu pemerintah desa dalam menjalankan sistem pemerintahanya, tetapi dalam
aspek kulturalnya LKMD di bentuk sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada
pemerintahan desa, bottom up tepatnya,
Selain
berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, LKMD juga memiliki fungsi,
antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di desa, wadah perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan masyarakat desa.
2) Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD ada
setelah UU No. 22 tahun 1999 disahkan. Dan fungsinya selain untuk legislatif
menggantikan LMD juga untuk mengartikulasikan kepentingan-kepentingan
masyarakat. Keanggotaan BPD berdasar pada pemilihan warga desa, dan lembaga ini
berdiri independen untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa. Tujuan BPD sebenarnya untuk mencapai masyarakat desa yang
demokratis.
3) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK adalah
salah satu lembaga baru yang muncul pada tahun 1984 di bawah LKMD yang berperan
meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dalam
kehiduupan masyarakat. PKK sendiri berarti gerakan pembangunan masyarakat yang
tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya untuk membangun
keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, menhimpun,
mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Dalam
upayanya meningkatkan kesejahteraan keluarga, ada 10 program pokok PKK, yaitu, penghayatan
dan pengamalan Pancasila, gotong royong,
sandang, pangan, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan
ketrampilan, kesehatan, mengembangkan kehidupan berkoperasi, kelestarian
lingkungan hidup; dan perencanaan sehat.
4) Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
UDKP adalah
upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pedesaan dengan
pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai pada evaluasi pembangunan
desa.
5) Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD)
BUUD pada
awalnya adalah kumpulan dari beberapa koperasi pertanian yang terdapat pada
suatu desa. Setelah terjadi perkembangan yang menyebabkan mobilitas karena
majunya teknologi transportasi dan komunikasi, pedesaan menjadi semakin
transparan dan fungsi dalam sector agraris sebagai pusat kegiatan ekonomi
menjadi kurang efektif karena batas-batas semakin abstrak. Maka dikembangkan
UDKP dalam lingkup kecamatan, dan KUD menggantikan fungsi BUUD.
6) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Keberadaan
LSM berperan dalam membentuk semangat pembangunan yang tidak tergantung pada
pemerintah. LSM muncul pada tahun 1970-an ketika pembangunan di Indonesia
sangat teknokratis dengan birokrasi yang dominan, pembangunan menerapkan konsep
top-down, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
LSM di
pedesaan dalam bidang pertanian muncul sebagai reaksi dari Revolusi Hijau pada
saat itu. Revolusi Hijau (modernisasi pertanian) memang sangat berperan dalam
meningkatkan hasil produksi pertanian di pedesaan. Namun, di sisi lain Revolusi
Hijau adalah kesenjangan ekonomi yang terjadi di pedesaan. Hasil produksi
pertanian yang melimpah dipandang hanya dinikmati sebagian kecil petani kaya
(pemilik modal pertanian), petani kecil menjadi semakin besar jumlahnya yang
seolah-olah memang distrukturkan dalam situasi kemiskinan.
C. Inovasi Kelembagaan Desa.
Inovasi
berasal dari kata latin, “innovation” yang berarti pembaruan dan perubahan.
Inovasi adalah gagasan, perbuatan, atau sesuatu yang baru dalam konteks sosial
tertentu untuk menjawab masalah yang dihadapi. Kata kerjanya “innova” yang
artinya memperbarui dan mengubah. Innovasi merupakan suatu perubahan yang baru
menuju ke arah perbaikan, yang lain atau berbeda dari yang sudah ada
sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja dan berencana atau tidak secara
kebetulan.
Tujuan utama
Inovasi adalah meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang, dan sarana, termasuk
struktur dan prosedur organisasi. Masyarakat yang sedang membangun
berkepentingan dengan inovasi, yakni penemuan-penemuan baru baik itu berupa
gagasan (ide-ide), tindakan (metodologi) atau perlatan baru (teknologi).
Inovasi merupakan salah satu faktor pelancar terjadinya perubahan sosial, yang
merupakan inti dari pembangunan masyarakat.
Inovasi
kelembagaan desa ini di lakukan setelah terjadi sebuah revormasi besar pada 3-4
dekade terakhir di indonesia yang berdampak pada kemerosotan ekonomi yang di
rasakan oleh masyarakat desa, maka kemudian sejalan dengan hadirnya otonomi
desa, maka di lakukanlah inovasi kelembagaan di desa.
Kelembagaan
ataupun Struktur pemerintahan desa saat ini terjadi perubahan setelah tahun
1999, dulu pemerintahan desa masih di bawah ordinasi kecamatan, namun sekarang
pemerintahan desa lebih otonom untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Struktur pemerintahan desa dimulai dari Kepala Desa, dan di bawahnya adalah
Lembaga Musyawarah Desa (LMD) untuk menampung aspirasi masyarakat. Selain LMD,
kepala desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Pamong Desa untuk menjalankan
pemerintahan desa.
Agar
partisipasi masyarakat desa dapat tertampung, maka dibentuklah Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD. Lembaga ini dibentuk sebagai
penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa (bottom up ). Selain itu,
agar aspirasi dari bawah bertemu dengan pusat, maka dibentuk Lembaga Sosial
Desa atau LSD yang berfungsi sebagai penyalur kebijakan atau aturan-aturan dari
pemerintah desa ke masyarakat, top down dalam konsep pembangunan. Selain
berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, LKMD juga memiliki fungsi,
antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di desa, wadah perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan masyarakat desa.
Di bidang
sosial dan pertanian Coba perhatikan jika kepada masyarakat desa diperkenalkan
bibit padi unggul yang disertai dengan panca usaha tani, segera akan terlihat
perubahan-perubahan di sana. Produksi petani akan meningkat, dan meningkat pula
konsumsinya. Aspirasinya terhadap hiburan akan meningkat dan mungkin perubahan
akan gaya hidup meningkat pula dan sebagainya.
Begitu
pula jika diperkenalkan ide-ide keluarga berencana kepada suatu
masyarakat, akan terjadi perubahan-perubahan dalam sistem kehidupan
bermasyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat secara
keseluruhan. Bagi yang menerima barangkali akan lebih sejahtera kehidupannya
sedangkan yang menolak tidak ikut keluarga berencana, barangkali akan mengalami
kerepotan-kerepotan di sana-sini.
D. Otonomi Desa.
Penyusunan Undang-undang
No. 32/2004 tentang pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota memberikan konsekuensi logis pada berbagai hal, antara lain pada
prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Susunan Pemerintahan Daerah
dan Hak DPRD, Kepala Daerah, Pertanggung-jawaban Kepala Daerah, Kepegawaian,
Keuangan Daerah, Pemerintahan Desa serta Pembinaan dan Pengawasan.
Pemerintahan Desa
merupakan salah satu aspek yang juga mendapatkan perhatian sekaligus mengalami
perubahan dalam UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004. Penyelenggaraan
Pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraaan
pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab pada Badan Perwakilan
desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik
hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan
serta dituntut dan menuntut di pengadilan. Oleh karena itu Kepala Desa dengan
persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan
hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
Sebagai perwujudan
demokrasi, di desa dibentuk badan Perwakilan Desa atau dengan sebutan lain yang
sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan. Adapun
fungsinya adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan
Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Di Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan
kebutuhan Desa. Lembaga ini dimaksudkan untuk
menjadi mitra pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
Sedangkan sumber pembiayaan Desa berasal dari pendapatan Desa, bantuan
Pemerintah dan pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan
pihak ketiga dan pinjaman Desa.
Pada dasarnya pengaturan
tentang Desa bertujuan unntuk menjadikan Desa lebih mandiri, tanpa harus selalu
bergantung pada pemerintahan di atasnya. Dengan demikian, diharapkan Desa mampu
memenuhi kebutuhan sesuai dengan yang
diinginkan, tuntutannya lebih terakomodir dan kesejahteraan masyarakat desa
terwujud.
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan.
Lembaga
sosial pedesaan pada dasarnya adalah terdiri dari kumpulan norma-norma dan
nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sehingga kebutuhan
masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat dicapai. Dalam kaitannya dengan
strukturtural dan kultural organisasi sosial yang terbentuk di pedasaan, maka
status menjadi sebuah refleksi dari struktur sosial dan peran menjadi refleksi
dari kultur yang berlaku dalam masyarakat, oleh karena demikian lembaga sosial
sengaja dibentuk dengan pada aspek strulturalnya tetapi peranan dalam kehidupan
sosial masyarakat pedesaan merupakan perwujudan dari aspek kulturalnya dimana
di kedepankanya aspek gotong royong dan kebersamaan dalam struktural organisasi
tersebut.
Untuk menciptakan sebuah kemajuan di
pedesaan akibat krisis perekonomian dan cara-cara lama yang di lakukan oleh
masyarakat, maka di lakukanlah inovasi kelembagaan sosial, dimana di mulai dari
struktur keorganisasian desa serta lembaga-lembaga pertanian dan perekonomian
lainya., hal ini juga kemudian berlaku seiring dengan di berlakukanya UU tentang
otonomi daerah yang salah satunya mencakup otonomi desa, sehingga bagaimana
kemudian, desa tercipta sebagai desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
B. Kritikan Dan Saran.
Beberapa hal yang coba di angkat
dalam makalah ini menerangkan tentang lembaga sosial pedesaan, bagaimana
kemudian fungsi dan budaya-budaya berorganisasi masyarakat desa dan semoga
makalah ini sedikit banyak dapat bermanfaat untuk kebutuhan keilmuan para
pembaca. Mengingat makalah ini masih sangat sederhana bagi kami selaku penyusun
maka kemudian tambahan-tambahan refensi dari para pembaca sangat kami harapkan
serta kritikan yang bertujuan menambah kwalitas makalah ini jadi lebih baik
lagi sangat kami harapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berikan kritik dan saran anda.