Rabu, 03 Juli 2013

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA DAN KONTROFERSINYA

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA DAN KONTROFESINYA.
A.           Sejarah Singkat Sebelum Lahirnya Pancasila.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Ada banyak poin yang bias kita gambarkan berkaitan dengan karakteritik bangsa sebelum Indonesia merdeka, poin – poin inilah yang kemudian menjadi kerangka berpikir tokoh – tokoh bangsa dalam menyusun dasar negaa republic Indonesia.
1.             Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang berkepercayaan dimana Sejak adanya kerajaan-kerajaan di nusantara dan masuknya agama Hindu, Budha, dan Islam unsur-unsur Pancasila sudah ada di masyarakat, yaitu terkait dengan sistem kepercayaan.
2.             Zaman Kolonial Masuknya Belanda: VOC (1602), perlawanan rakyat abad XVII-XIX bersifat kedaerahan dan lokal, sehingga mudah dipatahkan. Perlawanan rakyat abad XX, ditandai : Munculnya paham nasionalisme, liberalisme, dan demokrasi. Esensial dari perlawanan ini bahwa masyarakat nusantara merupakan bangsa yang menginginkan kemerdekaan dan memiliki jiwa nasionalis dan jiwa bersatu.
      
B.            Siding  Pertama BPUPKI Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.
Pembentukan BPUPKI oleh Jepang merupakan refleksi dari pemberian janji kepada Indonesia bahwa akan diberi merdeka pada tanggl 24 Agustus 1945, sehingga untuk mewujudkan janji tersebut berdirilah BPUPKI (Dokuritsu Zyunbii Tioosakai).Badan ini beranggota 60 orang, diketuai dr. Radjiman Wedjodiningrat, dan wakil ketua Raden Panji Soeroso serta Ichubangasa (Jepang).
Agenda sidang dalam pertemuan ini adalah membicarakan tentang landasan-landasan bernegara, atau dasar-dasar Indonesia merdeka. Dalam kesempatan ini Moh. Yamin (29 Mei 1945) mengusulkan dasar Indonesia merdeka, yaitu:Peri kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri kerakyatan; Kesejahteraan rakyat.


Mr. Soepomo (31 Mei 1945) memaparkan 3 teori, yaitu;
  • Negara individualistik, atau negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski.
  • Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
  • Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan (Spinoza, Adam Muller, dan Hegel).

Berangkat dari tiga teori di atas Soepomo menolak negara individualistik dan negara golongan, namun mengusulkan negara integralistik (negara persatuan), yaitu negara satu untuk semua orang. Sehingga lahirla konsep dasar Negara usulan beliau yakni; persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial

Ir. Soekarno (1 Juni 1945) mengusulkan bahwa dasar Indonesia yang dimaksud adalah philosophishe gronslag (filsafat, fundamen, dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka). Dasar yang diusulkan yaitu:
·  Kebangsaan atau Nasionalisme;
·  Kemanusiaan (internasionalisme);
·  Musyawarah, mufakat, perwakilan;
·  Kesejahteraan sosial;
·  Ketuhanan yang berkebudayaan.

Kelima prinsip tersebut diberi nama Pancasila. Menurut Soekarno, jika yang lima tidak disetujui, dapat diperas menjadi Trisila (Sosio Nasionalisme, Sosio Demokratis, dan Ketuhanan). Selanjutnya, jika yang tiga juga tidak disenangi, dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotong - royong, dan inilah dasar asli bangsa Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945 juga dibentuk panitia Kecil yang beranggotakan 8 orang.Anggota 8 meliputi: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Moh. Yamin, dan Mr. A.A. Maramis. Tugas panitia 8 ini adalah menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI. Berdasarkan usulan yang masuk diketahui, ada perbedaan usulan tentang dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasar syariat Islam, sedang golongan nasionalis menghendaki negara tidak berdasarkan hukum agama tertentu. Untuk mengatasi perbedaan ini, dibentuklah Panitia Kecil 9 orang
                                                                                                              
C.           Keputusan Panitia Sembilan 22 Juni 1945.

Pada tanggal 22 juni 1945 panitia Sembilan yang anggotanya berasal dari golongan Islam dan golongan Nasionalis, yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim. berhasil menyusun piagam Jakarta yang berbunyi sebagai berikut;

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1605.

Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;
·                Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
·                Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
·                Persatuan Indonesia ;
·                Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
·                Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945
.
D.           Siding BPUPKI 10 – 16 juli 1945.
Dalam siding terakhir BPUPKI tanggal 16 juli 1945 melahirkan beberapa keputusan yakni sbb;
·                Dasar negara yang disepakati, yaitu Pancasila seperti dalam Piagam Jakarta.
·                Bentuk negara republik (hasil kesepakatan dari 55 suara dari 64 yang hadir).
·                Wilayah Indonesia disepakati meliputi wilayah Hindia Belanda + Timor Timur + Malaka (39 suara).
·                Dibentuk tiga panitia kecil; Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno, Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai Moh. Hatta, Panitia Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno Tjokrosoejoso.
E.            Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945.
Pembentukan PPKI (Dokuritsu Zyubbii Inkai)Pada tanggal 9 Agustus 1945 PPKI dibentuk dalam rangka mempersiapkan Indonesia Merdeka dan intinya mengesahkan dasar negara dan UUD 45, dengan ketua Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta, jumlah anggota 21 orang, Selanjutnya, anggota PPKI ditambah 6 orang anggota wakil golongan, yaitu: Wiranatakusuma, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusumasumantri, dan Mr. Achmad Soebardjo. Jadi PPKI berfungsi sebagai komite nasional pembentuk negara.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama.
1.             mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
2.             memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut::
PEMBUKAAN
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

F. Kontrofersi Sejarah Pancasila.

berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa sesungguhnya bapak bangsa negara republik indonesi telah menyusun sebuah dasar negara dengan berangkat dari plural ke indonesiaan, dimana sesungguhnya tidak bisa di nafikkan bahwa indonesia terdiri dari banyak ras, suku, agama dan kepercayaan, budaya dll. dan inilah yang menjadikan pancasila sebagai solusi cerdas untuk di jadikan asas negara indonesia dan bukanlah justru kapitalisme sebagaimana negara individualistik, dan sosialisme.

selanjutnya berbicara bagaimana kemudian kontrofersi sejarah pancasila sesungguhnya wilayah pembahasanya akan lebih di arahkan sebagaiman penulisan sejarah negara republik indonesia ini sendiri. subjektivitas penulisan sejarah, serta menjadikan sejarah sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi baik secara individual maupun berkelompok merupakan alasan dasar kenapa terjadi kntrofersi sejarah ini sendiri. sehingga kemudian dari gerak sejarah lahinya pancasila, proses justifikasi tentang siapa sebenarnya yang melahirkan pancasila dan siapa pencetusnya merupakan titik problem dan terjadi kontrofersi sejarah pancasila ini sendiri.

dari rentetan peristiwa sejarah penyusunan pancasila merupakan titik - titik utama klaiman terhadap tahun dan pencetus pancasila itu sendiri, misalnya yang pertama bahwa sebagaian orang menjastifikasi pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945 sebagaimana soekarno mulai memperkenalkan istilah pancasila dan rancangan pancasila yang di usungnya. yang ke dua bahwa sebagian orang memandang bahwa pancasila lahir pada tanggal 29 mei 1945 sebagaiman pertama kali Muhammad Yamin menawarkan lima asas bernegara yakni;

Peri kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri kerakyatan; Kesejahteraan rakyat. yang ketiga bahwa sebagian orang juga memandang bahwa sesungguhnya pancasila lahir pada tanggal 22 juni 1945 sebagaiman hasil keputusan panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta. selanjutnya yang ke empat bahwa sebagian orang juga memandang bahwa sesungguhnya pancasila itu lahir pada tanggal 18 agustus 1945 sebagaimana hasil rapar PPKI yang kemudian melahirkan pancasila yang menjadi asa dasar negara sampai sekarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan kritik dan saran anda.