A.
Sejarah Singkat Sebelum Lahirnya Pancasila.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia
belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa
lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda,
Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.
Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI
terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit,
Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa
Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun
politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam
hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942,
tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati
bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu,
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan
oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus
menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei
1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Ada banyak poin yang bias kita gambarkan berkaitan
dengan karakteritik bangsa sebelum Indonesia merdeka, poin – poin inilah yang
kemudian menjadi kerangka berpikir tokoh – tokoh bangsa dalam menyusun dasar
negaa republic Indonesia.
1.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang
berkepercayaan dimana Sejak
adanya kerajaan-kerajaan di nusantara dan masuknya agama Hindu, Budha, dan
Islam unsur-unsur Pancasila sudah ada di masyarakat, yaitu terkait dengan
sistem kepercayaan.
2.
Zaman Kolonial Masuknya Belanda: VOC (1602), perlawanan
rakyat abad XVII-XIX bersifat kedaerahan dan lokal, sehingga mudah dipatahkan. Perlawanan rakyat abad XX, ditandai : Munculnya paham
nasionalisme, liberalisme, dan demokrasi. Esensial dari perlawanan ini bahwa masyarakat
nusantara merupakan bangsa yang menginginkan kemerdekaan dan memiliki jiwa
nasionalis dan jiwa bersatu.
B.
Siding Pertama BPUPKI
Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.
Pembentukan
BPUPKI oleh Jepang merupakan refleksi dari pemberian janji kepada Indonesia
bahwa akan diberi merdeka pada tanggl 24 Agustus 1945, sehingga untuk
mewujudkan janji tersebut berdirilah BPUPKI (Dokuritsu Zyunbii Tioosakai).Badan
ini beranggota 60 orang, diketuai dr. Radjiman Wedjodiningrat, dan wakil ketua
Raden Panji Soeroso serta Ichubangasa (Jepang).
Agenda
sidang dalam pertemuan ini adalah membicarakan tentang landasan-landasan
bernegara, atau dasar-dasar Indonesia merdeka. Dalam kesempatan ini Moh. Yamin
(29 Mei 1945) mengusulkan dasar Indonesia merdeka, yaitu:Peri kebangsaan; Peri
Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri kerakyatan; Kesejahteraan rakyat.
Mr.
Soepomo (31 Mei 1945) memaparkan 3 teori, yaitu;
- Negara individualistik, atau negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski.
- Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
- Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan (Spinoza, Adam Muller, dan Hegel).
Berangkat dari tiga teori di atas Soepomo
menolak negara individualistik dan negara golongan, namun mengusulkan negara integralistik
(negara persatuan), yaitu
negara satu untuk semua orang. Sehingga
lahirla konsep dasar Negara usulan beliau yakni; persatuan,
kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945) mengusulkan bahwa dasar Indonesia yang dimaksud adalah
philosophishe gronslag (filsafat, fundamen, dan pikiran yang sedalam-dalamnya
yang di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka). Dasar yang diusulkan
yaitu:
· Kebangsaan atau Nasionalisme;
· Kemanusiaan (internasionalisme);
· Musyawarah, mufakat, perwakilan;
· Kesejahteraan sosial;
· Ketuhanan yang berkebudayaan.
Kelima
prinsip tersebut diberi nama Pancasila. Menurut Soekarno, jika yang lima tidak disetujui,
dapat diperas menjadi Trisila (Sosio
Nasionalisme,
Sosio Demokratis, dan Ketuhanan). Selanjutnya, jika yang tiga juga tidak
disenangi, dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotong - royong, dan inilah
dasar asli bangsa Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945 juga dibentuk panitia
Kecil yang beranggotakan 8 orang.Anggota 8 meliputi: Ir. Soekarno, Drs. Moh.
Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata,
Moh. Yamin, dan Mr. A.A. Maramis. Tugas panitia 8 ini adalah menampung dan
mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI. Berdasarkan usulan yang masuk
diketahui, ada perbedaan usulan tentang dasar negara. Golongan Islam
menghendaki negara berdasar syariat Islam, sedang golongan nasionalis
menghendaki negara tidak berdasarkan hukum agama tertentu. Untuk mengatasi perbedaan ini, dibentuklah Panitia
Kecil 9 orang.
C.
Keputusan Panitia
Sembilan 22 Juni 1945.
Pada tanggal 22 juni 1945
panitia Sembilan yang anggotanya berasal dari golongan Islam dan golongan Nasionalis,
yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad
Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar
Muzakkir, A. Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim. berhasil menyusun piagam Jakarta yang berbunyi sebagai
berikut;
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia
yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1605.
Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta
22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus
Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;
·
Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
·
Persatuan Indonesia ;
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan ;
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945.
Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 juni 1945.
D.
Siding BPUPKI 10 – 16 juli
1945.
Dalam siding terakhir BPUPKI tanggal 16 juli 1945
melahirkan beberapa keputusan yakni sbb;
·
Dasar
negara yang disepakati, yaitu Pancasila seperti dalam Piagam Jakarta.
·
Bentuk
negara republik (hasil kesepakatan dari 55 suara dari 64 yang hadir).
·
Wilayah
Indonesia disepakati meliputi wilayah Hindia Belanda + Timor Timur + Malaka (39
suara).
·
Dibentuk
tiga panitia kecil; Panitia
Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno,
Panitia
Ekonomi dan Keuangan, diketuai Moh. Hatta,
Panitia
Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno Tjokrosoejoso.
E.
Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945.
Pembentukan PPKI (Dokuritsu Zyubbii
Inkai)Pada tanggal 9 Agustus 1945 PPKI dibentuk dalam rangka mempersiapkan
Indonesia Merdeka dan intinya
mengesahkan
dasar negara dan UUD 45, dengan ketua Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta,
jumlah anggota 21 orang, Selanjutnya,
anggota PPKI ditambah 6 orang anggota wakil golongan, yaitu: Wiranatakusuma, Ki
Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusumasumantri,
dan Mr. Achmad Soebardjo.
Jadi
PPKI berfungsi sebagai komite nasional pembentuk negara.
Pada tanggal
9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama.
1.
mengesahkan
rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
2.
memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan,
mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi
Pembukaan UUD 1945
selengkapnya sebagai berikut::
PEMBUKAAN
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
F. Kontrofersi Sejarah Pancasila.
berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa sesungguhnya bapak bangsa negara republik indonesi telah menyusun sebuah dasar negara dengan berangkat dari plural ke indonesiaan, dimana sesungguhnya tidak bisa di nafikkan bahwa indonesia terdiri dari banyak ras, suku, agama dan kepercayaan, budaya dll. dan inilah yang menjadikan pancasila sebagai solusi cerdas untuk di jadikan asas negara indonesia dan bukanlah justru kapitalisme sebagaimana negara individualistik, dan sosialisme.
selanjutnya berbicara bagaimana kemudian kontrofersi sejarah pancasila sesungguhnya wilayah pembahasanya akan lebih di arahkan sebagaiman penulisan sejarah negara republik indonesia ini sendiri. subjektivitas penulisan sejarah, serta menjadikan sejarah sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi baik secara individual maupun berkelompok merupakan alasan dasar kenapa terjadi kntrofersi sejarah ini sendiri. sehingga kemudian dari gerak sejarah lahinya pancasila, proses justifikasi tentang siapa sebenarnya yang melahirkan pancasila dan siapa pencetusnya merupakan titik problem dan terjadi kontrofersi sejarah pancasila ini sendiri.
dari rentetan peristiwa sejarah penyusunan pancasila merupakan titik - titik utama klaiman terhadap tahun dan pencetus pancasila itu sendiri, misalnya yang pertama bahwa sebagaian orang menjastifikasi pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945 sebagaimana soekarno mulai memperkenalkan istilah pancasila dan rancangan pancasila yang di usungnya. yang ke dua bahwa sebagian orang memandang bahwa pancasila lahir pada tanggal 29 mei 1945 sebagaiman pertama kali Muhammad Yamin menawarkan lima asas bernegara yakni;
Peri kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri kerakyatan; Kesejahteraan rakyat. yang ketiga bahwa sebagian orang juga memandang bahwa sesungguhnya pancasila lahir pada tanggal 22 juni 1945 sebagaiman hasil keputusan panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta. selanjutnya yang ke empat bahwa sebagian orang juga memandang bahwa sesungguhnya pancasila itu lahir pada tanggal 18 agustus 1945 sebagaimana hasil rapar PPKI yang kemudian melahirkan pancasila yang menjadi asa dasar negara sampai sekarang.
F. Kontrofersi Sejarah Pancasila.
berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa sesungguhnya bapak bangsa negara republik indonesi telah menyusun sebuah dasar negara dengan berangkat dari plural ke indonesiaan, dimana sesungguhnya tidak bisa di nafikkan bahwa indonesia terdiri dari banyak ras, suku, agama dan kepercayaan, budaya dll. dan inilah yang menjadikan pancasila sebagai solusi cerdas untuk di jadikan asas negara indonesia dan bukanlah justru kapitalisme sebagaimana negara individualistik, dan sosialisme.
selanjutnya berbicara bagaimana kemudian kontrofersi sejarah pancasila sesungguhnya wilayah pembahasanya akan lebih di arahkan sebagaiman penulisan sejarah negara republik indonesia ini sendiri. subjektivitas penulisan sejarah, serta menjadikan sejarah sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi baik secara individual maupun berkelompok merupakan alasan dasar kenapa terjadi kntrofersi sejarah ini sendiri. sehingga kemudian dari gerak sejarah lahinya pancasila, proses justifikasi tentang siapa sebenarnya yang melahirkan pancasila dan siapa pencetusnya merupakan titik problem dan terjadi kontrofersi sejarah pancasila ini sendiri.
dari rentetan peristiwa sejarah penyusunan pancasila merupakan titik - titik utama klaiman terhadap tahun dan pencetus pancasila itu sendiri, misalnya yang pertama bahwa sebagaian orang menjastifikasi pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945 sebagaimana soekarno mulai memperkenalkan istilah pancasila dan rancangan pancasila yang di usungnya. yang ke dua bahwa sebagian orang memandang bahwa pancasila lahir pada tanggal 29 mei 1945 sebagaiman pertama kali Muhammad Yamin menawarkan lima asas bernegara yakni;
Peri kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri kerakyatan; Kesejahteraan rakyat. yang ketiga bahwa sebagian orang juga memandang bahwa sesungguhnya pancasila lahir pada tanggal 22 juni 1945 sebagaiman hasil keputusan panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta. selanjutnya yang ke empat bahwa sebagian orang juga memandang bahwa sesungguhnya pancasila itu lahir pada tanggal 18 agustus 1945 sebagaimana hasil rapar PPKI yang kemudian melahirkan pancasila yang menjadi asa dasar negara sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berikan kritik dan saran anda.